SD Negeri Karangdukuh berdiri di sebuah tanah seluas 1.402m2 milik pemerintah Desa Karangdukuh. Pada mulanya bangunan ini merupakan bangunan Sekolah Rakjat (SR). Bangunan tersebut terbagi menjadi dua Sekolah Rakjat yang bernama SR Negeri Gondangwinangun Perempuan dan Gondangwinangun no. 3. Untuk kedua SR ini dapat melayani murid mulai dari kelas I sampai dengan kelas VI.
Seiring berjalannya waktu, SR tersebut dipecah menjadi beberapa nama SR yang baru. Berdasarkan kutipan surat keputusan Dewan Pemerintah Daerah Sementara Propinsi Djawa Tengah No: SR/Kep/PPK.4/1/4, terhitung mulai tanggal 1 Agustus 1954 terbentuklah SR baru dengan nama 1) SR Negeri Gondangwinangun P.No. I; 2) SR Negeri Gondangwinangun P. no. II; dan 3) SR Negeri Gondangwinangun no. III. Semuanya berada dalam satu lokal bangunan. Dalam pelayanannya, seluruh SR melayani mulai dari kelas I sampai dengan kelas VI, kecuali SR Negeri Gondangwinangun P. no. II yang melayani sampai dengan kelas V.
Setelah berjalan selama beberapa tahun, dilakukan penyesuaian nama, yang semula bernama SR Gondangwinangun IV berubah nama menjadi SR Karangdukuh II. Peristiwa ini terjadi berlandaskan Surat Keputusan Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah dengan No. S.R/Kep/PPK.12/4/18 tanggal 19 Juni 1961. Tanggal inilah yang kemudian dijadikan sebagai tonggak sejarah SD Negeri Karangdukuh Klaten untuk diperingati setiap tahunnya.
Pada masa Orde Baru tahun 1973, muncul Instruksi Presiden (Inpres) yang menjalankan program wajib belajar untuk anak usia 7-12 tahun. Program SD Inpres merupakan kesungguhan Pemerintah dalam pemerataan dan peningkatan kualitas pendidikan, ditandai dengan pembangunan gedung yang dilengkapi penyediaan guru, buku, hingga sarana prasarana pendukung lainnya (CNN, 2023). Pada saat itu, SR Karangdukuh II dipecah menjadi dua nama baru, yaitu SR Negeri Karangdukuh I yang menempati area Gedung SD saat ini, dan SR Karangdukuh II yang menempati tanah di sebelah selatan Balai Desa Karangdukuh (saat ini dipakai Gedung PAUD dan TK Pertiwi Karangdukuh). Kemudian sejak tanggal 1 Agustus 1985 berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah No. 421.1/014/V/40/85 nama Sekolah Rakjat (SR) Negeri diubah menjadi Sekolah Dasar (SD) Negeri.
Selama beberapa tahun, antara SD Karangdukuh I dan SD Karangdukuh II mengalami pasang dan surut. Dari segi kualitas, SD Karangdukuh II lebih unggul. Hal ini dilihat dari jumlah murid yang mendaftar tiap tahunnya. Lambat laun, SD Karangdukuh I mengalami deficit murid sedangkan SD Karangdukuh II tetap berdiri dan semakin gagah. Kemudian karena banyaknya murid namun keterbatasan lahan yang ditempati, SD ini diregroup dengan SD Karangdukuh I pada tahun 2003. Sejak diregroup, SD Karangdukuh II menempati lokal bangunan SD Karangdukuh I yang sampai saat ini ditempati.
SD Negeri Karangdukuh Klaten merupakan lembaga pendidikan dasar yang hadir untuk melayani kebutuhan pendidikan masyarakat di wilayah Karangdukuh dan sekitarnya. Sejak berdiri, sekolah ini terus berkembang melalui dukungan guru, komite, orang tua, dan masyarakat. Berbagai pembaruan dilakukan secara bertahap, mulai dari peningkatan pembelajaran, penguatan karakter, hingga pengembangan kegiatan sekolah.
Seiring berjalannya waktu, SR tersebut dipecah menjadi beberapa nama SR yang baru. Berdasarkan kutipan surat keputusan Dewan Pemerintah Daerah Sementara Propinsi Djawa Tengah No: SR/Kep/PPK.4/1/4, terhitung mulai tanggal 1 Agustus 1954 terbentuklah SR baru dengan nama 1) SR Negeri Gondangwinangun P.No. I; 2) SR Negeri Gondangwinangun P. no. II; dan 3) SR Negeri Gondangwinangun no. III. Semuanya berada dalam satu lokal bangunan. Dalam pelayanannya, seluruh SR melayani mulai dari kelas I sampai dengan kelas VI, kecuali SR Negeri Gondangwinangun P. no. II yang melayani sampai dengan kelas V.
Setelah berjalan selama beberapa tahun, dilakukan penyesuaian nama, yang semula bernama SR Gondangwinangun IV berubah nama menjadi SR Karangdukuh II. Peristiwa ini terjadi berlandaskan Surat Keputusan Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah dengan No. S.R/Kep/PPK.12/4/18 tanggal 19 Juni 1961. Tanggal inilah yang kemudian dijadikan sebagai tonggak sejarah SD Negeri Karangdukuh Klaten untuk diperingati setiap tahunnya.
Pada masa Orde Baru tahun 1973, muncul Instruksi Presiden (Inpres) yang menjalankan program wajib belajar untuk anak usia 7-12 tahun. Program SD Inpres merupakan kesungguhan Pemerintah dalam pemerataan dan peningkatan kualitas pendidikan, ditandai dengan pembangunan gedung yang dilengkapi penyediaan guru, buku, hingga sarana prasarana pendukung lainnya (CNN, 2023). Pada saat itu, SR Karangdukuh II dipecah menjadi dua nama baru, yaitu SR Negeri Karangdukuh I yang menempati area Gedung SD saat ini, dan SR Karangdukuh II yang menempati tanah di sebelah selatan Balai Desa Karangdukuh (saat ini dipakai Gedung PAUD dan TK Pertiwi Karangdukuh). Kemudian sejak tanggal 1 Agustus 1985 berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah No. 421.1/014/V/40/85 nama Sekolah Rakjat (SR) Negeri diubah menjadi Sekolah Dasar (SD) Negeri.
Selama beberapa tahun, antara SD Karangdukuh I dan SD Karangdukuh II mengalami pasang dan surut. Dari segi kualitas, SD Karangdukuh II lebih unggul. Hal ini dilihat dari jumlah murid yang mendaftar tiap tahunnya. Lambat laun, SD Karangdukuh I mengalami deficit murid sedangkan SD Karangdukuh II tetap berdiri dan semakin gagah. Kemudian karena banyaknya murid namun keterbatasan lahan yang ditempati, SD ini diregroup dengan SD Karangdukuh I pada tahun 2003. Sejak diregroup, SD Karangdukuh II menempati lokal bangunan SD Karangdukuh I yang sampai saat ini ditempati.
SD Negeri Karangdukuh Klaten merupakan lembaga pendidikan dasar yang hadir untuk melayani kebutuhan pendidikan masyarakat di wilayah Karangdukuh dan sekitarnya. Sejak berdiri, sekolah ini terus berkembang melalui dukungan guru, komite, orang tua, dan masyarakat. Berbagai pembaruan dilakukan secara bertahap, mulai dari peningkatan pembelajaran, penguatan karakter, hingga pengembangan kegiatan sekolah.